SEBAB FATHU MAKKAH
A. Sebab-sebab Fathul Makkah
Pada bulan Zulqa’dah
tahun 6 H, atau bertepatan dengan tanggal 6 Maret 628 M, Rasululullah SAW
bersama 1.400 kaum muslimin bermaksud melakukan ziarah ke Baitullah untuk Umrah.
Demi menghilangkan prasangka buruk kaum kafir quraisy, kaum muslimin berangkat
dengan memakai pakaian ihram, mereka tidak membawa peralatan perang kecuali
pedang dan sarungnya sebagai alat untuk menjaga diri.
Kedatangan Rasulallah
dihalang-halangi oleh kaum kafir Quraisy, mereka tidak percaya kalau kedatangan
kaum muslimin ke Makah semata-mata hanya untuk beribadah. Mereka memblokir
jalan menuju ke Makkah sehingga Nabi Muhammad SAW dan sahabat tidak dapat
memasuki kota Makkah dan berhenti disuatu tempat perbatasan antara Makkah dan
Madinah yang bernama Hudaibiyah.
Karena kejadian
tersebut Nabi Muhammad SAW mengutus Utsman bin Affan untuk menjelaskan
kedatangan rombongannya kepada kaum kafir quraisy Makkah bahwa maksud
kedatangan rombongan kaum muslimin adalah untuk melaksanakan ibadah Umrah.
Dengan penjelasan Utsman bin Affan kaum kafir Quraisy tidak percaya, bahkan
mereka menahan Utsman bin Affan. Ketika mendengar Utsman bin Affan ditahan dan
akan dibunuh, pada saat itulah kaum Muslimin mengadakan sumpah setia dengan
tekad menghadapi kaum kafir Quarisy dengan berkorban jiwa dan raga.
Dengan bantuan
kaum kafir quraisy akhirnya Bani Bakar di bawah pimpinan Naufal
mengepung Bani Khuza’ah di Al Watir. Penyerangan ini terjadi pada malam hari
dan menewaskan beberapa orang khuzaah. Menurut Perjanjian Hudaibiyyah anatar
kaum kafir quraisy dengan kaum muslimin tidak saling menyerang selama 10 tahun.
Namun baru 2 tahun perjanjian damai itu berlangsung kaum kafir quraisy telah melanggar.
Amr Bin Salim Al Khuza’i dari Bani Khuza’ah melaporkan
peristiwa tersebut kepada Rasullah SAW antara lain :
1.
Kaum Quraisy mengingkari perjanjian
damai, mereka ikut dalam penyerangan kepada Bani Khuzaah.
2. Bani Khuzaah dalam pengepunganselama beberapa hari
3. Bani Khuzaah banyak yang meninggal dalam penyerangan
tersebut.
Karena kejadian tersebut kemudian Rasulullah menyiapkan
pasukan untuk membebaskan kota Makkah dari para pengkhianat tersebut. Rasullah
SAW menyatakan bahwa kaum kafir quraisy telah melanggar Perjanjian Hudaibiyyah.
Pembebasan ini yang nantinya dikenal Fathul Makkah.
Fathul Makkah berarti terbukanya kota makkah atau dapat
diartikan juga sebagai penaklukan kota Makkah. Penaklukan
tersebut merupakan suatu kemenangan terbesar bagi Rasulullah SAW dan kaum muslimin. Karena dengan
terbukanya kota Makkah terpancarlah sinar Islam ke seluruh dunia.
Salah satu penyebab
terjadinya penaklukan kota Makkah adalah karena kaum kafir quraiys
dengan sengaja melanggar perjanjian hudaibiyyah. Mereka membantu Bani Bakar menyerang Bani Khuza’ah yang telah menjadi pengikut islam. Sejak masa jahiliyah Bani Bakar dan Bani Khuza’ah sudah saling bermusuhan, setelah
perjanjian damai, kabilah khuza’ah menyatakan diri masuk islam dan bergabung
dengan kaum muslimin. Sesuai dengan perjanjian hudaibiyyah setiap kabilah bebas
bergabung kepada pihak mana saja yang mereka kehendaki.


